Friday, July 10, 2020

PANDUAN IBADAH QURBAN DAN PENGELOLAANYA


A. Pengertian Qurban Dan Hukumnya

وهي ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم عيد النحر إلى آخر أيام التشريق (فتح الوهاب ج: 2 ص: 327 )

Qurban (Tadhhiyah) adalah ternak yang disembelih karena mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya nahr sampai akhir hari tasyriq. Hukumnya sunnah kifayah dalam satu keluarga berdasarkan :

فصل لربك وانحر (الكوثر : 2 )
Maka shalatlah (hari raya) dan sembelihlah (qurban)

عن أنس رضي الله تعالى عنه قال ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده الكريمة وسمى وكبر ووضع رجله المباركة على صفاحهما (رواه مسلم )

Dari Anas ra ia berkata bahwa Nabi saw berkurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya. HR. Muslim

قال صلى الله عليه وسلم ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا (إعانة الطالبين ج: 2 ص: 330 )

Rasulullah saw bersabda : Tidaklah beramal seorang anak Adam pada hari raya nahr dengan amal yang lebih dicintai Allah Ta’ala daripada mengalirkan darah (hewan kurban), dan sesungguhnya hewan kurban akan datang dihari kiamat lengkap dengan tanduk dan kakinya, dan sesungguhnya darah (kurban) akan sampai disuatu tempat disisi Allah sebelum darah itu sampai diatas tanah, maka sucikanlah hatimu dengan korban.

B. Syarat-Syarat Hewan Qurban

Hewan kurban harus berupa ternak dari jenis onta, sapi dan kambing baik jantan maupun betina.

Hewan-hewan tadi disyaratkan :

1. Onta, harus berusia genap lima tahun (qamariyyah) dengan fisik tidak cacat dan tidak sakit.
2. Sapi, harus berusia genap dua tahun (qamariyyah) dengan fisik tidak cacat dan tidak sakit.
3. Kambing, harus berusia genap satu tahun (qamariyyah) atau sudah lepas giginya (powel :jawa) untuk kambing domba/kibasy dan dua tahun (qamariyyah) atau sudah lepas giginya (powel :jw) untuk kambing kacang / jawa.

Seorang yang berkorban jika ia laki-laki dan mampu sunnah menyembelih sendiri hewan korbannya, dan sunnah menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya jika ia mewakilkan kepada orang lain. Adapun bagi orang perempuan maka yang lebih utama mewakilkan kepada orang lain.

ولم تجز بينة الهزال # ومرض وعرج في الحال وناقص الجزء كبعض أذن # أو ذنب كعور في الأعين
أو العمى أو قطع بعض الألية # وجاز نقص قرنها والخصية ( متن زبد ابن رسلان ص: 135-136 )

Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagain telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang cacat tandukya dan hewan yang dikebiri.

C. Pembagian Daging Qurban

Daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika kurban itu dinadzarkan, maka harus disedekahkan keseluruhannya.

والفرض بعض اللحم لوبنزر# وكل من المندوب دون النذر) متن زبد ابن رسلان ج 1 ص: -136 )

Wajib (dalam kurban sunnah) mensedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari kurban sunnah bukan kurban nadzar.

ويشترط فى اللحم ان يكون نيأ ليتصرف فيه من يأخذه بما شاء من بيع وغيره (الباجورى جز 2 ص : 302)

Disyaratkan untuk daging dibagikan dengan mentah agar sipenerima bebas mentasarufkan dengan sekehendaknya apakah dijual atau yang lain.
Adapun yang berhak menerima daging qurban adalah orang faqir sebgaimana yang dijelaskan oleh al-Qur’an :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : 27 )
Maka makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah (sebagian yang lain) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.

Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat : (1) Disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk (2) Dimakan sendiri separo dan disedekahkan separo (3) Sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi disedekahkan. (Kifayatul Akhyar, juz 2 : 241)

Bagaimana dengan mendistribusikan daging qurban ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang sedang tertimpa bencana ?

(فرع) محل التضحية بلد المضحى وفى نقل الاضحية وجهان يخرجان من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز (كفاية الأخيار جز 2 ص : 242)

Tempat penyembelihan qurban ditempat orang berkorban. Dalam hal memindah qurban terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan.

وقد يستعمل فيمن نزلت به نازلة دهر وان لم يكن فقيرا (تفسير القرطبى جز 12 ص :49 )

Terkadang dipergunakan (makna) dari البائس الفقير pada orang yang tertimpa musibah bencana alam sekalipun ia bukan orang fakir. Wallohu a'lam.

Thursday, February 13, 2020

Harlah KH. Hasyim Asy'ari

Hubbul Wathon Minal Iman, Jargon Pertahankan NKRI
Harlah KH. Hasyim Asy'ari

 seluruh Nusantara sejak tahun 1914 sudah punya komitmen tinggi terhadap keutuhan bangsanya. Nasionalisme ini sudah lahir sejak negara ini hidup dalam penjajahan yang begitu panjang dan melelahkan yang mengakibatkan penderitaan rakyat di dalam negerinya sendiri.


Ulama NU di bawah komando Rais Akbar KH Hasyim Asy'ari bersama para ulama NU yang lain menggerakkan dan membangkitkan sifat nasionalis pada seluruh elemen masyarakat yang dimulai dari para kiai dan santri. Salah satunya yang dilakukannya adalah saat menerima utusan presiden Soekarno berkaitan hukum membela dan mempertahankan bangsa dan negara bagi warga oleh penjajah. KH Hasyim Asy'ari pun mengatakan wajib ain tanpa pengecualian untuk mempertahankannya. Mulai saat itulah dia mengeluarkan fatwa jargon hubbul wathon minal iman.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat memberikan tausiyah pada haul agung ke-514 raja Islam pertama Kanjeng Sultan Fattah di Alun Alun Masjid Agung Demak Sabtu, (11/3) malam.

“Ketika Mbah Hasyim menerima ajudan presiden Soekarno mengenai hukum warga membela bangsanya, beliau menjawab dengan tegas, fardlu ain (tidak boleh tidak) dan saat itulah Mbah Hasyim berfatwa atau mengeluarkan jargon hubbul wathon minal iman. Ini bukan hadis tapi fatwa Mbah Hasyim,” kata KH Said Aqil Siroj.

Kang Said begitu akrab dipanggil, menambah ada hal menarik yang dimiliki Ulama NU, yaitu ulama memiliki jiwa nasionalis yang tinggi sedangkan para eksekutif atau pemangku pemerintahan mempunyai jiwa nasionalis yang agamis ssehingga menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia sulit diganggu dari pengacau bangsa. Ia contohkan negara di kawasan Timur Tengah yang berantakan karena para ulamanya tidak mempunyai sifat nasionalis yang tinggi dan pemerintahan yang berjalan cenderung mengutamakan kelompoknya.

“Kita patut bersyukur karena para ulama dan kiai kita mempunyai jiwa nasionalis yang kuat, para pemimpinnya punya jiwa nasionalis dan agamis yang menyatu. Negara lain tidak mempunyai hal semacam ini,” katanya.

Dijelaskannya, agenda besar para ulama dalam menyatukan bangsa tidak perlu diragukan lagi. Sudah sewajarnya jika pemerintah bekerjasama dengan NU yang berkomitmen membangun integritas dan karakter bangsa.

“Dari dulu hingga sekarang kiai dan ulama punya andil besar untuk bangsa ini. Makanya NU siap melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat,” tambah Kiai Said

Haul agung yang dihadiri ribuan jamah tersebut juga dihadiri Bupati Demak HM Natsir, Wabup Joko Sutanto, ketua DPRD Demak H Nurul Muttaqin, Kapolres, Dandim serta SKPD, Rais Syuriyah KH Alawy Mas'udi, Ketua PCNU Demak KH Musadad Syarif serta pengurus NU dari cabang sampai ranting se-Kabupaten Demak.
(A Shiddiq Sugiarto/Mukafi Niam)


NU Online

#HarlahMbahHasyimAsyari
#HarlahPendiriNU
#GenerasiMudaNU