Friday, April 29, 2016

Riyadlul Badi'ah: Rukun Islam dan Rukun Iman [1]



Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

            Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang memberikan taufik kepada siapa yang dikehendai-Nya untuk beribadah kepada-Nya, sehingga tidak tidur dan menjadi hamba yang dekat kepada-Nya, sehingga lupa seluruh makhluk. Saya memuji-Nya dengan puji yang banyak dan bersyukur kepada-Nya. Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah yang sendirian menciptakan bumi langit dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang datang dengan mukjizat. Semoga Allah mencurahkan salawat dan salam kepadanya, kepada keluarganya yang suci, para sahabatnya yang bersungguh-sungguh menjalankan ibadah pagi dan sore dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dalam berbuat kebajikan sampai hari kiamat.

            Amma ba'du:

            Berkata hamba Allah yang paling sedikit ibadahnya dan amalnya dan paling banyak dosa serta kesalahannya, hamba yang mengharapkan ampunan kekhilafan, yaitu Muhammad Nawawi Al Jawi:

            "Ini adalah syarah (penjelasan) terhadap kitab yang diberi nama Ar Riyadh Al Baidi'ah oleh kiyai yang pandai ilmu agama, yaitu syaikh Muhammad bin Hasbullah bin Sulaiman. Saya menyusun syarah ini atas permintaan saudaraku untuk membantu pemula. Syarah ini saya beri nama: "Ats Tsaimar Al Yani'ah fi ArRiyadh Al Badi'ah". Saya memohon kepada Allah semoga kitab syarah ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Amin.

            Muhammad adalah pemimpin seluruh rasul Allah, apalagi selain rasul. Rasul adalah lelaki merdeka yang ma'shum dan diberi wahyu serta diperintah untuk menyampaikannya, meskipun tidak mempunyai kitab suci. Keluarga Nabi saw adalah orang-orang yang bertakwa dan sahabat Nabi adalah orang yang berkumpul dengan Nabi saw dan beriman kepadanya, baik meriwayatkan hadis atau tak sama sekali. Pengikut sahabat dan keluarga Nabi adalah orang yang beriman meskipun berdosa.

            Ini adalah kitab ringkas mengenai usuluddin (ilmu tauhid), ilmu yang paling tinggi karena membahas hal yang tidak iman tanpanya. Serta ilmu fikih menurut madzhab Imam Syafi'i, ilmu yang membahas ibadah kepada Allah. Imam Syafi'i adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' bin Saib bin Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Muthalib bin Abdi Manaf. Abdi Manaf adalah kakek Nabi saw dan nasab Imam Syafi'i bertemu dengan nasab Nabi padanya. Imam Syafi'i dilahirkan pada tahun 150 H, Imam Malik lahir pada tahun 83 H, Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H, Imam Ahmad lahir pada tahun 164 H.

Kitab ini saya beri nama: "Riyadh Al Badi'ah fi Ushuluddin wa Ba'dhi Furuisy Syariah". Di samping tauhid dan fikih, kitab ini juga menjelaskan sebagian ilmu tasawuf. Saya berharap bahwa kitab kecil ini berguna pagi para pelajar, terutama pemula dan semoga Allah berkenan membuat kitab ini menarik bagi mereka.

            Ketahuilah, bahwa setiap orang mukallaf, meskipun hamba sahaya, berkewajiban untuk mengerti rukun Islam dan rukun Iman. Rukun Islam ada lima, yaitu :

Pertama syahadat, yaitu bersaksi bahwa tak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah. Ini adalah tiang Islam dan rukun setelahnya merupakan penyempurna. Syahadat didahulukan sebab menjadi syarat sah bagi rukun setelahnya. Rukun syahadat ada lima, yaitu syahid, masyhud lah, masyhud alaih, masyhud bih dan ucapan. Syahid adalah orang yang mengesakan Allah dan orang yang beriman kepada rasul. Masyhud lah adalah Allah dan Muhammad saw. Masyhud alaih adalah orang yang mengingkari keesaan Allah dan kerasulan Muhammad. Masyhud bih adalah menetapkan keesaan Allah dan kerasulan rasul. Ucapan adalah mengakui hal tersebut dengan lidah. Ucapan ini merupakan syarat berlakunya hukum Islam bagi orang yang ingin masuk Islam, bukan bagi anak muslimin. Anak muslimin adalah mukmin, meskipun selama hidupnya tidak pernah mengucapkan syahadat.

Kedua, mendirikan shalat fardhu, yaitu shalat lima waktu. Yakni selalu melakukannya dengan rukun dan syaratnya dalam waktunya.

Ketiga, membayar zakat. Zakat harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya atau kepada pemerintah.

Keempat, berpuasa Ramadhan apabila tidak ada halangan.

Kelima, haji ke Ka'bah bagi yang mampu.

            Rukun Iman, yaitu hal yang harus dipercayai ada enam, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Umar bin Khathab.

Pertama, beriman kepada Allah. Yakni percaya bahwa Allah esa zat-Nya, sifat dan perbuatan-Nya. Sebagian ulama berkata: "Imam kepada Allah ada empat rukun, yaitu percaya kepada kuasa Allah, percaya kepada takdir, sama sekali tidak merasa memilik daya upaya, meminta tolong kepada Allah dalam seluruh hal." Demikian disebutkan dalam 'Awarif Al Ma'arif.

Kedua, beriman kepada para malaikat Allah. Yakni percaya bahwa makhluk alam atas yang berupa cahaya itu adalah hamba-hamba Allah, tidak sebagaimana dikatakan orang kafir: "Malaikat adalah anak wanita Allah".

Ketiga, berikan kepada Kitab-Kitab Allah. Yakni percaya bahwa Allah menurunkan kitab-kitab kepada para rasul dalam papan atau lewat lidah malaikat. Al-Quran dan kitab suci lainnya berisi apa yang ditunjukkan oleh sifat qadim yang ada pada Allah. Misalnya saat anda mendengar ayat:

"Dan janganlah kamu mendekati zina". (QS Al Isra' : 32)

Dari ayat tersebut, anda tahu larangan untuk mendekati zina. Seandainya tabir disirnakan, maka anda tahu larangan tersebut dari sifat Allah langsung. Dengan demikian, yang ditunjukkan mushaf Al-Quran sama dengan yang ditunjukkan sifat kalam Allah.

Keempat, beriman kepada para Rasul Allah. Yakni bahwa Allah mengutus banyak utusan kepada makhluk untuk menunjukkan mereka serta membenahi dunia serta akhirat mereka.

Kelima, beriman kepada hari akhir. Kiamat dimulai dengan pengumpulkan makhluk sampai tiada batas atau sampai ahli surga masuk surga dan ahli neraka masuk neraka.

Keenam, beriman kepada takdir, baik yang manis maupun yang pahit. Yakni beriman bahwa apa yang ditakdirkan Allah pada azal (sebelum ada makhluk) pasti terjadi dan apa yang tidak ditakdirkan Allah tidak akan terjadi dan bahwa Allah menakdirkan kebaikan serta keburukan.

______________________

Oleh: Abi Muhamm, Pengasuh Pon-Pes Al Qoumaniyah (Pondok Bareng), Jekulo, Kudus.

FASAL, BANGKAI, KULIT HEWAN YANG SUCI

Fasal menjelaskan tentang Bangkai hewan dan hukum-hukumnya, dan juga kulit binatang untuk dipakai kulitnya sebagai wadah, baju atau peralatan lainya.

Dalam matan kitab Riyadhul Badiah kali ini menjelaskan Fasal akan Bangkai hewan dan Syarat kulit boleh digunakan untuk dijadikan perlengkapan atau hal lainya.

Berikut ini nukilan kitab Riyadhul Badiah dan Terjemahanya.

فصل): الحيوانات كلها تنجس بموتها إلا الآدمي والسمك والجراد والمأكول المذبوح إن ذبح ذبحاً شرعياً، وجلودها تطهر بالدباغ ظاهراً وباطناً إلا جلد الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولو مع حيوان طاهر، وإذا دبغ الجلد ولم يغسل بعد دبغه صار متنجساً فلا يحل استعماله مع الرطوبة ولا تصح الصلاة معه إلا بغد غسله

(Fasal) Hewan-hewan semuanya menjadi najis sebab kematianya (menjadi bangkai) kecuali bangkai manusia, bangkai ikan, bangkai belalang, dan mangkai hewan yang halal dimakan yang mati sebab disembelih secara syara (memenuhi syarat, rukun).

Dan kulit hewan-hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak luar dan dalamnya, kecuali kulit anjing dan kulit babi, dan kulit hewan (binatang) yang terlahir dari anjing dan dari babi, atau salah satu dari anjing atau babi, walau perpaduan (kawin silang) dengan hewan yang suci.

Dan apabila menyamak sebuah kulit dan tidak membasuhnya (menyucinya) setelah (proses) penyamakan, maka kulit itu dihukumi MUTANAJIS (terkena najis/ masih bernajis, maka tidak boleh memakainya / mengunakanya dalam keadaan basah, dan tidak sah sholat bersama kulit tersebut, kecuali setelah dicuci kulitnya.

Wallahu A’lam.

KITAB TOHAROH | MASALAH AIR DAN PEMBAGIANYA

Kitab Toharoh | Masalah Air dan Pembagianya

lanjutan terjemahan kitab Riyadhul Badiah kali ini adalah memasuki Bab Toharoh bagian pembahasan Air , bentuk dan pembagianya.

Nukilan kitab Riyadhul Badiah dan terjemahanya.

ويجب على المكلف أيضاً أن يعرف شرائع الدين وهي فروعه وأهمها: الطهارة والصلاة والزكاة والصوم والحج، ونطلب من الله تعالى الإعانة على ذكر الأهم منها والبركة فيه فنقول:

Dan bagitu juga wajib bagi mukallaf untuk mengetahui syariat-syariat Agama yaitu cabang-cabangnya dan cabang-cabang yang terpenting yaitu, : (mengetahui ilmu) Tahoharoh (Bersuci),(mengetahui ilmu) Sholat, (mengetahui ilmu) Zakat, (mengetahui ilmu) Haji, dan kami meminta pertolongan kepada Allah untuk (bisa) menyebutkan (menjelaskan) yang paling penting (manfaat) dari cabang-cabang itu dan keberkahan dalam ilmu menjelaskanya, maka kami katakan :

كتاب الطهارة
لا يصح الوضوء والغسل وإزالة النجاسة إلا بالماء الطهور وهو الذي لم تقع فيه نجاسة ولا شيء طاهر يذوب ولم يكن قليلاً مستعملاً وينحصر في النازل من السماء والنابع من الأرض، فإذا وقع فيه شيء من الطاهرات التي تذوب كالعسل أو ينفصل منها شيء كالزعفران وغيره تغيـيراً فاحشاً فهو طاهر في نفسه لكنه لا يرفع الحدث ولا يطهر النجس ولو كان ألف قربة، ومثله الماء المستعمل إن كان أقل من قلتين ولم يتغير بالنجاسة والمستعمل هو الذي رفع به الحدث أو أزيلت به نجاسة، وإذا وقع فيه نجاسة وتغير بها طعمه أو لونه أو رائحته ولو تغيراً يسيراً تنجس ولو كان قدر البحر، فإن لم يتغير بها منه شيء لم يتنجس إلا إذا كان أقل من قلتين، وإذا زال تغيره بنفسه أو بماء وضع عليه عاد طهوراً، وكذا لو زال التغيـير بماء أخذ منه وكان الباقي قلتين. والقلتان خمسمائة رطل برطل بغداد وقدروها بخمس قرب من قرب الحجاز، ولو وقع في السمن مثلاً أو في الماء القليل نجاسة لا يراها البصر المعتدل أو ميتة ليس لها دم سائل كعقرب ووزغ ولم تغيره لم يتنجس

Tidak sah (melaksanakan) wudhu dan mandi dan menghilangkan najis kecuali memakai Air yang Suci mensucikan, yaitu air yang tidak terkena najis dan tidak terkena sesuatu yang suci yang bisa larut (bercampur / berubah), dan bukan air yang sedikit dan Musta’mal (terpakai bersuci. Dan teringkas Air yang turun dari Air dan Air yang keluar dari Bumi.

Apabila hal yang suci mengenai Air yang bisa larut (bercampur) seumpama madu atau (bisa) berpisah dari yang suci itu sesuatu seumpama Za’faron atau semisal lainya, dengan perubahan yang sangat buruk / rusak, maka (hukum air itu) bersih pada airnya, tapi tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa membersihkan najis, walau air itu seribu Gariba.

Dan seumpamanya (Air yang berubah) yaitu Air yang Musta’mal (terpakai bersuci) apabila kurang dari dua qulah dan tidak berubah (itu Air Musta’mal) dengan najis.

Dan Air Musta’mal yaitu Air yang dipakai menghilangkan hadats atau air yang dipakai untuk menghilangkan najis.

Apabila Air itu terkena najis dan berubah sebab itu najis, Rasa Air, atau Warna Air, atau Bau Air, walau perubahan yang sedikit maka air itu dihukumi mutanajis (terkena najis), walau seukuran Air laut.

Maka jika tidak berubah sebab najis itu dari itu Air sesuatu, maka tidak menjadi najis itu air, kecuali jika Air itu kurang dari dua qulah.

Apabila hilang perubahan air itu secara sendirinya atau hilang sebab menambahkan Air pada air yang berubah itu, maka air itu kembali suci mensucikan.

Dan begitu juga menjadi suci apabila perubahan itu hilang dengan Air yang diambil dari itu air yang berubah, dan air yang tersisa sebanyak dua qulah.

Dan Air dua qulah itu adalah 500 liter dengan ukuran liter bagdad dan ulama mengukur ritl bagdad dengan 5 gariba dari gariba negri hijaz.

Dan apabila pada lemak / minyak samin atau pada Air sedikit terdapat najis dan penglihatan tidak bisa melihatnya (tidak bisa dilihat mata) atau terkena bangkai makhluk yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kalajengking, dan cicak, dan tidak merubah itu bangkai terhadap Air, maka Air itu tidak dihukumi mutanajis.

FASAL, BEJANA, WADAH YANG BOLEH DIGUNAKAN

Fasal yang menerangkan apa apa dari jenis wadah atau tempat yang boleh digunakan, khususnya wadah untuk menyimpan Air.

Dalam Matan Kitab Riyadhul Badi’ah menyebutkan ada wadah yang tidak boleh digunakan atau dipakai yang mana penjelasanya akan dituturkan dalam Terjemahan Matan Riyadhul Badi’ah di bawah ini.

فصل): ويحل استعمال جميع المواعين الطاهرة من كل نجس إلا مواعين الذهب والفضة فيحرم استعمالها لغير ضرورة، ويحرم استعمال المطلي بذهب أو فضة إن كثر طلاؤه وتحصل منه شيء بعرضه على النار

(Pasal) Dan di bolehkan (menggunakan) semua (bentuk) wadah (tempat) yang bersih dari segala najis kecuali tidak boleh (menggunakan) wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka haram mengunakan wadah yang terbuat dari keduanya, bagi yang tidak ada darurah.

Dan haram mengunakan wadah yang ditambal dengan emas atau perak apabila tambalan emas / peraknya banyak.

Dan akan hasil / terjadi sebuah wadah tertambal sesuatu (emas/perak) dengan membakarnya pada Api.

BAB YANG MEMBATALKAN WUDLU

Bab menjelaskan hal-hal yang membatalkan Wudlu | Terjemahan Kitab Riyadhul Badi’ah

Dinukil dari kitab Matan Fiqih Riyadhul Badiah tentang hal-hal yang membatalkan wudlu

باب نواقض الوضوء
نواقضه أربعة

Bab (menjelaskan) Hal-hal yang membathalkan wudhu.

Hal-hal yang membatalkan wudhlu itu ada Empat :

الأول – خروج شي من القبل أو الدبر وإن خرج قهراً وكان ظاهراً إلا مني الشخص الخارج منه أول مرة

(Yang Pertama) : Keluarnya sesuatu dari (lubang) Qubul dan (lubang) Dubur, walaupun (sesuatu itu) keluar dengan paksa dan bersih, kecuali Mani seseorang yang keluar darinya untuk pertama kalinya (dia baligh).

والثاني- زوال التميـيز بجنون أو سكر أو مرض أو نوم إلا من نام ممكناً مقعده من مقره

(Yang Kedua) : Hilangnya ingatan dengan sebab Gila atau Mabuk atau sakit atau tidur kecuali orang yang tidur merapatkan (pantat) duduknya dari tempat duduknya

والثالث – ملامسة الرجل للمرأة الأجنبية من غير حائل بين جلديهما ولو كان كل منهما هرماً أو حصلت الملامسة بغير الاختيار وينتقض بها وضوء كل منهما

(yang ke tiga) Bersentuhnya (kulit) laki-laki ke (kulit) perempuan yang Ajnabiah (bukan muhrim) tanpa adanya penghalang diantara kulit laki-laki dan perempuan, walau salah satu dari keduanya (kali-laki atau perempuan) itu adalah pikun (tua). Atau terjadinya persentuhan tanpa ada kehendak (disengaja). Dan membatalkan wudhu sebab bersentuhan semuanya dari laki-laki dan perempuan.

والرابع – مس قبل الآدمي أو حلقة دبره بباطن الكف بلا حائل ولو مع السهو أو الإكراه،

(Dan Yang Ke Empat) Menyentuh Qubul bangsa Adam atau bulat dubur bangsa Adam dengan telapak tangan tanpa ada penghalang walau dalam keadaan lupa atau dipaksa.

وينتقض به وضوء الماس فقط إلا إن كان المس بين رجل وأنثى أجنبية فينتقض به وضوؤهما كما سبق. ويحرم بالحدث الأصغر الصلاة والطواف ومس المصحف حتى كيسه وصندوقه ما دام فيهما، ويحل قلب ورق المصحف بعود إلا إن انفصلت الورقة وحملت عليه، ويحل حمله في متاع إلا إن قصد المصحف وحده بالحمل، ويحل حمل التفسير إن كان أكثر من القرآن يقيناً، ولا يمنع الصبي المميز من مس المصحف وحمله لحاجة التعليم

Dan membatalkan dengan sebab menyentuh itu, wudhlu orang yang menyentuh saja, kecuali apabila sentuhan antara laki-laki dan perempuan Ajnabi, maka batal sebab sentuhan itu wudhlu laki-laki dan perempuan sebagaimana penjelasan yang sudah lewat.

Dan diharamkan bagi yang memiliki hadats kecil : Sholat, Thawaf, Menyentuh al-Qur’an, hingga kantong (bungkus) al-Qur’an, dan kotak (peti) tempat al-Qur’an, selagi al-Qur’an ada di dalamnya.

Dan Halal (boleh) membolak-balik (lembaran) al-Qur’an dengan memakai kayu, kecuali apabila pisah lembaran al-Qur’an dan dibawa lembaran oleh itu kayu.

Dan Halal (boleh) membawa al-Qur’an dalam (bersama) harta benda, kecuali apabila meniatkan al-Qur’an sendiri dalam bawaan.

Dan halal (boleh) membawa Tafsir apabila tafsir lebih banyak dari al-Qur’an secara yakin. Dan tidak dilarang anak kecil yang berakal (Tamyiz) dari menyentuh al-Qur’an dan membawanya untuk keperluan belajar.

Tuesday, April 26, 2016

jamurku

Praktek sederhana budidaya jamur merang Jerami

Artikel berikut merupakan cara dan praktek membudidayakan jamur merang yang dilakukan secara sederhana. Tehnik ini sudah umum dan bisa dilakukan dimana saja, asalkan suhu dan kelembaban sesuai untuk pertumbuhan jamur. Pada umumnya jika suhu ruangan terasa membuat tubuh kita agak gerah kemungkinan besar kita bisa menumbuhkan jamur berharga sangat ekonomis ini, idealnya adalah sekitar 28 derajat celcius. Berikut adalah cara dan proses penanamannya :

1. Ambil jerami di sekitar lokasi penanaman padi, yang sudah dilakukan pemanenan oleh petani kira-kira cukup untuk memenuhi isi kotak kayu ukuran 60 x 30 x 40 cm. Jerami yang baik untuk diambil adalah tidak terlalu lama masa penyimpanannya dialam bebas misalnya sudah terkena air hujan dan mengalami pelapukan. Diharapkan jerami tersebut mengering di dalam ruang yang aman dan dengan sendirinya akan terlihat kekuningan.

2. Setelah mengalami pengeringan biasanya sekitar 3-4 hari, potong jerami  tersebut hanya pada batas tangkainya saja atau sekitar 40 cm dan bulir padinya tidak terpakai.


Menurut para praktisi hanya pada tangkai yang bisa menumbuhkan jamur merang dan bisa berkembang dengan baik.   

3. Setelah potongan jerami terkumpul ikat jerami tersebut satu persatu seperti layaknya sapu lidi dengan ketebalan 10 cm.


lalu masukan dalam wadah dan rendam dalam air bersih selama kurang lebih 1 jam. Jika melayang dalam air dapat di tahan dengan alat bantu seperti disanggah dengan bambu atau kayu agar terendam semuanya.

4. Setelah mengalami perendaman, tiriskan sebentar agar media tidak terlalu basah sekitar 1 jam.

5. Siapkan wadah kotak dan masukan tumpukan potongan jerami yang sudah direndam dengan teratur dengan posisi saling silang. Pastikan media tanam tidak terlalu basah namun agak lembab. Pada tahap ini sekaligus penanaman bibit jamur merang.

6. Setelah selesai tutup wadah dan selubungi dengan plastik agar kelembabannya terjaga selama proses tanam. Biasanya sejak penanaman sampai panen akan berlangsung sekitar 10 hari, dan di hari selanjutnya akan mengalami masa istirahat sekitar 4 - 5 hari yang mana buah jamur akan kembali membesar dan siap panen. Dalam media yang sama jika penanaman dan pemupukannya bagus akan mendapat hasil yang maksimal sekitar 1-2 kg jamur dalam jangka waktu 1 bulan lebih. Admin sendiri belum bisa mencapai target seperti itu namun akan belajar lebih optimal lagi kedepannya :D.

Bahan pupuk 
- NPK 15-15-15 : dilakukan penyemprotan dengan npk ketika ada serabut di sekitar media tanam atau yang sering di sebut miselium.

Alat-alat
-Semprotan hand sprayer : untuk menyemprot dalam bentuk kabut sehingga tidak merusak media tanam jamur yang mudah sekali rusak.

Yang harus dihindari:
- Jangan melakukan penyemprotan ketika buah jamur sudah terlihat bintik putih karena akan menyebabkan buah menjadi busuk.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat, jika ada kekurangan dalam penulisan mohon maaf dan kiranya saling berbagi agar bisa mendapat pencerahan lagi :).

Friday, April 22, 2016

Ternak Kelinci Modal Kecil untuk beternak uang

TERNAK KELINCI ~ Adalah Nuning Priyatna yang kemudian rela pensiun dini setelah usaha kecil ternak kelinci yang diawali dari sekedar hobi berhasil meraup keuntungan hingga Rp. 40 juta / bulan. Meski di awali dari sekedar hobi, namun apabila di tekuni ternyata mampu menjadi satu bisnis rumahan yang sangat menguntungkan. ( Baca juga : Peluang Usaha Yang Berawal Dari Hobi )
Untuk memperjelas peluang usaha ternak kelinci ada baiknya saya coba untuk memberikan analisa usaha ternak kelinci agar anda bisa mempertimbangkan bisnis ini dengan pertimbangan laba rugi yang jelas. dan beikut penjelasan singkat mengenai 

Peluang bisnis Ternak Kelinci Modal Kecil

peluang usaha ternak kelinci

Analisa Usaha Ternak Kelinci

Biaya Produksi Usaha Kelinci
a. Perlengkapan kandang Rp. 1.000.000,-
b. Bibit induk 20 ekor @ Rp. 30.000, Rp. 600.000,-
c. Pejantan 3 ekor @ Rp. 20.000,- Rp. 60.000,-
d. Pakan ƒ Sayur + rumput Rp. 1.000.000,- ( anda bisa menghematnya dengan mencari rumput sendiri )
e. Obat obatan Rp. 500.000
Jumlah biaya produksi Rp. 2.160.000,-
2. Pendapatan Usaha Kecil Kelinci
Kelahiran hidup/induk/tahun = 31 ekor
Penjualan:
a. Bibit: 20 x 15 x Rp. 30.000,- Rp. 9.000.000,-
b. Kelinci potong 20 x 15 x Rp. 50.000,- Rp. 15.000.000,-
Jumlah pendapatan Rp. 24.000.000,-
3. Keuntungan Rp. 21.840.000,-
Hasil di atas adalah menurut perhitungan umum dengan meniadakan biaya pekerja serta tidak menghitung keuntungan tambahan dari penjualan bulu dan feses atau kotoran kelinci. keuntungan Peluang Usaha Ternak Kelinci Modal Kecil

Cara Budidaya Ternak Kelinci

1. Pembuatan Kandang
Menurut pengalaman yang telah banyak dilakukan suhu idel dari ternak kelinci adalah 21° C, sementara untuk ukuran kandang adalah 200x70x70 cm dengan tinggi alas 50 cm dengan kepadatan untuk 12 ekor betina/10 ekor jantan. Kandang anak (kotak beranak) ukuran 50x30x45 cm. 
2. Pembibitan
Pada proses pembibitan maka anda di wajibkan untuk memilih jenis bibit yang harus anda sesuaikan dengan tujuan anda, misalkan jika anda memelihara kelinci untuk mengambil hasil utama berupa bulu maka anda pilihlah jenis kelinci Angora. sementara itu untuk jenis Belgian, Californian, Flemish Giant, Havana, Himalayan & New Zealand merupakan ternak yang cocok dipelihara.
Pada tahapan ini anda perlu memilih bibit dengan kualitas terbaik karena pemilihan bibit akan sangat menentukan nasib bisnis ternak kelinci anda. Untuk itulah dalam memilih bibit haruslah di lakukan dengan cara yang seksama mulai dari tingkat kesehatan bibit, fertilitas atau tingkat kesuburan bibit dan umur. Secara umum bibit betina dapat dikawinkan pada saat umur 6-7 bulan, semantara untuk kelinci jantan idealnya pada umur 5-6 bulan. ( lihat sumber )
3. Pemeliharaan
Untuk pemeliharaan kelinci tidaklah sulit, sama seperti anda memelihara kambing atau tenak herbivora yang lain. bedanya adalah kelinci sangat riskan mati karena predator, karena biasanya kelinci ketika akan melahirkan maka akan membuat lubang di tanah. Untuk mengakalinya anda harus membuat lubang buatan sehingga tidak sampai membuat lubang di tanah.
Anda juga perlu memperhatikan bagaimana mengatasi berbagai penyakit yang mungkin menyerang seperti bisul, kudis, eksim dll. pemberian pakan tidak ada aturan jelas dan pasti, namun yang terpenting adalah terjadwal sehingga asupan gizi kelinci tidak berkurang.
Untuk pemeliharaan anak kelinci anda bisa melakukan cara di bawah ini :
Setelah si induk betina melahirkan ( biasanya pada masa kehamilan 1 bulan ), perhatikan kondisi si bayi kelinci, asupan makanan harus eru di perhatikan.Pada minggu pertama, bayi kelinci tidak berbulu, buta dan tuli, minggu kedua, mata bayi kelinci sudah mulai terbuka serta tumbuhnya bulu, pada usia 10- 11 hari, mata kelinci sudah dapat digunakan untuk melihat. Sejak lahir, induk kelinci akan menyusui anaknya sebanyak 2 kali, yaitu pada pagi dan sore hariPada usia 17 - 18 hari,bayi kelinci sudah mulai bisa bergerak, meloncat dan keluar dari kotak. Pada usia 20 - 21 hari, bayi kelinci akan mulai makan seperti induknya.
Bagaimana menurut anda? apakah peluang usaha ternal kelinci ini menggiurkan bagi anda. Apapun peluang usaha nya, yang penting anda harus yakin pada peluang usaha tersebut sehingga anda bisa tekun dan sabar dan secara otomatis anda akan mendapatkan hasil dari peluang usaha tersebut secepatnya.
Semoga artikel Peluang Usaha Ternak Kelinci Modal Kecil dapat bermanfaat untuk anda. Terima kasih atas kunjungan anda.