Friday, April 29, 2016

FASAL, BANGKAI, KULIT HEWAN YANG SUCI

Fasal menjelaskan tentang Bangkai hewan dan hukum-hukumnya, dan juga kulit binatang untuk dipakai kulitnya sebagai wadah, baju atau peralatan lainya.

Dalam matan kitab Riyadhul Badiah kali ini menjelaskan Fasal akan Bangkai hewan dan Syarat kulit boleh digunakan untuk dijadikan perlengkapan atau hal lainya.

Berikut ini nukilan kitab Riyadhul Badiah dan Terjemahanya.

فصل): الحيوانات كلها تنجس بموتها إلا الآدمي والسمك والجراد والمأكول المذبوح إن ذبح ذبحاً شرعياً، وجلودها تطهر بالدباغ ظاهراً وباطناً إلا جلد الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولو مع حيوان طاهر، وإذا دبغ الجلد ولم يغسل بعد دبغه صار متنجساً فلا يحل استعماله مع الرطوبة ولا تصح الصلاة معه إلا بغد غسله

(Fasal) Hewan-hewan semuanya menjadi najis sebab kematianya (menjadi bangkai) kecuali bangkai manusia, bangkai ikan, bangkai belalang, dan mangkai hewan yang halal dimakan yang mati sebab disembelih secara syara (memenuhi syarat, rukun).

Dan kulit hewan-hewan bisa menjadi suci dengan cara disamak luar dan dalamnya, kecuali kulit anjing dan kulit babi, dan kulit hewan (binatang) yang terlahir dari anjing dan dari babi, atau salah satu dari anjing atau babi, walau perpaduan (kawin silang) dengan hewan yang suci.

Dan apabila menyamak sebuah kulit dan tidak membasuhnya (menyucinya) setelah (proses) penyamakan, maka kulit itu dihukumi MUTANAJIS (terkena najis/ masih bernajis, maka tidak boleh memakainya / mengunakanya dalam keadaan basah, dan tidak sah sholat bersama kulit tersebut, kecuali setelah dicuci kulitnya.

Wallahu A’lam.

No comments:

Post a Comment