Monday, November 28, 2016

Nikah Sirih & Nikah Mut'ah

TA’RIF NIKAH SIRRI

o    Kata “Sirri” berasal dari bahasa Arab, yang arti harfiyahnya, “rahasia” (secret marriage). Menurut terminologi fiqh Maliki, Nikah sirri, ialah: “Nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk isterinya atau jama’ahnya, sekalipun keluarga setempat”

o    Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Ahkamu al-Zawaj, menyatakan bahwa nikah sirri adalah apabila laki-laki menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakan pernikahannya. Sehingga langsung dapat disimpulkan, bahwa pernikahan ini bathil menurut jumhur ulama.

o    Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa nikah sirri yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pihak yang terkait dengan akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain.

NIKAH SIRRI MENURUT FIQH

o    Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua: Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu). غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ “… Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya …” [al- Nisâ`/4:25]. Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari telinga masyarakat. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi. Dilarang, karena adanya perintah Rasul Saw untuk walimah dan menghilangkan unsur yang berpotensi mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar. Sedangkan kalangan ulama Malikiyah menilai pernikahan yang seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.

TERMINOLOGI NIKAH SIRRI DI INDONESIA

o    Dalam konteks masyarakat Indonesia, definisi nikah sirri ada beberapa versi:

o    1. Pernikahan yang dipandang sah dari segi agama (Islam), namun tidak didaftarkan ke KUA (selaku lembaga perwakilan negara dalam bidang pernikahan).

o    2. Pernikahan yang dilakukan tanpa kehadiran wali dari pihak perempuan.

o    3. Pernikahan yang sah dilakukan baik oleh agama maupun secara negara (juga tercatat di KUA), namun tidak disebarluaskan (tidak diadakan walimah/resepsi).

o    Nikah sirri yang banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim Indonesia yaitu pernikahan yang sah namun tidak didaftarkan ke KUA. Dalam konteks ini terminologi yang tepat adalah Nikah Sirri = Zawaj ‘Urfi = Nikah dibawah tangan.

ZAWAJ ‘URFI

o    Disebut nikah ‘urfi (adat) karena pernikahan ini merupakan adat dan kebiasaan yang berjalan dalam masyarakat muslim sejak masa Nabi Saw dan para sahabat, dimana mereka tidak perlu untuk mencatat akad pernikahan mereka tanpa ada permasalahan dalam hati mereka.

o    Nikah ‘urfi mudah untuk dipalsu dan digugat, berbeda dengan pernikahan resmi yang sulit digugat.

o    Faktor-faktor pendorong nikah ‘urfi:

o    a. Problem Poligami .

o    b. Undang-undang usia.

o    c. Tempat tinggal yang tidak menetap.

o    d. Faktor Harta/Mahar yang tinggi.

o    e. Faktor Agama. Sebagian orang lebih menempuh jalan ini untuk memenuhi hasratnya bersama kekasihnya dan tidak ingin terikat dalam suatu pernikahan resmi.

EFEK NIKAH SIRRI Diantara efek pernikahan sirri bagi anak & istri: 1. Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami. 2. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat, tidak bisa di pengadilan agama. 3. Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat ( m ī ts ā qan ghal ī dha ) karena tidak tercatat secara hukum. 4. Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Sebab untuk memperoleh akta kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah. 5. Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja. Apabila suami sebagai PNS, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami 6. Anak & istri terancam tidak mendapat hak waris, karena tidak ada bukti administrasi pernikahan.

MANFAAT PENCATATAN (AKTA) NIKAH 1. Menjaga hak dari kesia-siaan, baik hak suami istri atau hak anak berupa nasab, nafkah, warisan dsb. Catatan resmi ini merupakan bukti otentik yang tidak bisa digugat untuk mendapatkan hak tsb. 2. Menyelesaikan persengketaan antara suami istri atau para walinya ketika mereka berselisih, karena bisa jadi salah satu diantara mereka akan mengingkari suatu hak untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya tidak memiliki bukti karena saksi telah tiada. Maka dengan adanya catatan ini, hal itu tidak bisa diingkari. 3. Catatan dan tulisan akan bertahan lama, sehingga sekalipun yang bertanda tangan telah meninggal dunia namun catatan masih berlaku. Oleh karena itu, para ulama menjadikan tulisan merupakan salah satu cara penentuan hukum. 4. Catatan nikah akan menjaga suatu pernikahan dari pernikahan yang tidak sah, karena akan diteliti terlebih dahulu beberapa syarat dan rukun pernikahan serta penghalang-penghalangnya. 5. Menutup pintu pengakuan dusta dalam pengadilan. Karena bisa saja sebagian orang yang hatinya rusak telah mengaku telah menikahi seorang wanita secara dusta untuk menjatuhkan lawannya dan mencemarkan kehormatan hanya karena mudahnya suatu pernikahan dengan saksi palsu.

DALIL PELARANGAN NIKAH SIRRI

o    Apabila pemerintah memandang adanya undang-undang keharusan tercatatnya akad pernikahan, maka itu adalah undang-undang yang sah dan wajib bagi rakyat untuk mematuhinya dan tidak melanggarnya. QS. al-Nisa’: 59

o    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ

o    Kaidah fiqh: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

o    لاضرر ولا ضرار فى الإسلام

o    Pencatatan perkawinan menjadi suatu keharusan yang dilakukan karena membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi umat Islam. Ada kaidah fiqh جلب المصالح ودرء المفاسد (menarik kemaslahatan dan menolak kemudaratan). Ulama ushul fiqh mengklaim bahwa apabila ada aturan hukum yang dibuat manusia nyata maslahatnya dan tidak bertentangan dengan nash, ia dapat disebut bagian dari hukum itu sendiri.

KESIMPULAN HUKUM NIKAH SIRRI

o    Nikah sirri yang diartikan menurut terminologi fiqh, dilarang dan tidak sah menurut hukum Islam, karena ada unsur sirri (dirahasiakan nikahnya), yang bertentangan dengan ajaran Islam dan bisa mengundang fitnah dan tuhmah, serta dapat mendatangkan madarat/resiko berat bagi pelakunya dan keluarganya. Nikah sirri juga tidak sah menurut hukum positif, karena tidak melaksanakan ketentuan hukum munakahat yang baku dan benar, dan tidak pula diadakan pencatatan nikahnya oleh KUA.

o    Nikah dibawah tangan hukumnya sah menurut hukum Islam sepanjang tidak motif “sirri”, karena telah memenuhi ketentuan syari’ah yang benar. Nikah dibawah tangan tidak sah menurut hukum positif, karena tidak memenuhi peraturan UU yang berlaku dalam hukum perkawinan.

o    Nikah ‘urfi banyak mengandung persoalan ( mafsadat/ mudharat ). Sehingga dalam pe

o    rspektif syari’at, nikah ‘urfi, walau sah secara fiqh, tetapi perlu dihindari.

Nikah Mut’ah

o    Mut’ah identik dengan kata tamattu’ yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Secara istilah, mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya jika meninggal sebelum berakhirnya masa nikah mut’ah itu.

o    Nikah Mut’ah disebut juga pernikahan sementara (al-zawaj al-mu`aqqat). Menurut Sayyid Sabiq, dinamakan mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja. Dalam nikah mut’ah, jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi (mahr, ajr), dinyatakan secara spesifik dan eksplisit.

o    Tujuan nikah mut’ah adalah kenikmatan seksual (istimta’), sehingga berbeda dengan tujuan penikahan permanen, yaitu prokreasi (taulid an-nasl). Pihak laki-laki tidak berkewajiban menyediakan kebutuhan sehari-hari (nafaqah) untuk istri sementaranya, sebagaimana yang harus ia lakukan dalam pernikahan permanen. Sejalan dengan itu, pihak istri juga mempunyai kewajiban yang sedikit untuk mentaati suami, kecuali dalam urusan seksual.

HUKUM NIKAH MUT’AH

o    Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan,

o    كُنَّا ‏ ‏نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا ‏ ‏نَسْتَخْصِي ‏ ‏فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ ‏ ‏بِالثَّوْبِ ‏ ‏إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ ‏ ‏عَبْدُ اللَّهِ ‏ ‏يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين ‏

o    Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat tsb. (HR. BukhariMuslim). Hadits dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasul Saw

o    إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏قَدْ ‏ ‏أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا ‏ ‏يَعْنِي ‏ ‏مُتْعَةَ النِّسَاءِ

o    Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah.

o    Namun hukum ini telah dimansukh/dihapus dengan larangan Rasul Saw untuk menikah mut’ah. Para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya nikah mut’ah tersebut. Pendapat yang lebih rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu makkah tahun 8 Hijriyah.

HUKUM NIKAH MUT’AH

o    al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:

o    وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم

o    “ yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”. Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

HUKUM NIKAH MUT’AH

o    Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri.

o    وقد روي عن بعض الصحابة وبعض التابعين أن زواج المتعة حلال، واشتهر ذلك عن ابن عباس رضي الله عنه، وفي تهذيب السنن : وأما ابن عباس فانه سلك هذا المسلك في إباحتها عند الحاجة والضرورة، ولم يبحها مطلقا، فلما بلغه إكثار الناس منها رجع . فقال ابن عباس : ( إنا لله وإنا إليه راجعون )! والله ما بهذا أفتيت، ولا هذا أردت، ولا أحللت إلا مثل ما أحل الله الميتة والدم ولحم الخنزير، وما تحل إلا للمضطر، وما هي إلا كالميتة والدم ولحم الخنزير .

o    Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan dikatakan: sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merevisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Pandangan Kaum Syi’ah (Itsna ‘Asy’ariyah ) Dasar legitimasi kaum Syi’ah terhadap nikah muth’ah adalah al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 24: فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً Dalam Tarikh al-Fiqh al-Ja’fari dijelaskan, bahwa ketika Abu Nashrah bertanya kepada Ibn Abbas tentang nikah muth’ah, Ibn Abbas menerangkan, nikah itu diperbolehkan, menurut Ibn Abbas, lengkapnya ayat itu adalah (terdapat tambahan الى اجل مس مى ): فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ ( الى اجل مسمى ) فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً Sahabat lain yang sependapat dengan Ibn Abbas Ibn Mas’ud, Ubay Ibn Ka’ab, dan Said Ibn Zubair. Kaum Syi’ah berpendirian bahwa praktek nikah muth’ah terdapat pada masa Nabi dan Khalifah Pertama. Baru pada periode Khalifah Kedua, yakni Khalifah Umar Ibn Khattab, nikah muth’ah dilarang.

TUJUAN NIKAH

o    Syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan. Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

DALIL HARAMNYA NIKAH MUT’AH

o    pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sbb.

o    عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه قَالَ : نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ

o    عَنْ سَلَمَةَ بن الأكوع رضي الله عنه قَالَ : رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا ( رواه مسلم ( “Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” عن رَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنْ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ وَلَا تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا ( أخرجه مسلم وأبو داوود والنسائي وابن ماجة وأحمد وابن حبان ( “Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah”

Nikah Misyar

o    Nikah Misyar banyak ditemui di beberapa negara di Timur Tengah, seperti Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab. Makna kawin misyar adalah “lewat dan tidak lama-lama bermukim”. Biasanya terjadi pada istri kedua atau seterusnya, dimana seorang laki-laki pergi ke pihak wanita dan wanita tidak pindah atau bersama laki-laki di rumahnya. Tujuan kawin jenis ini agar suami terbebas dari kewajiban menafkahi istri serta memberinya tempat tinggal seperti halnya terhadap istri pertama.

o    Kawin misyar terkadang tidak tercatat (seperti ‘urfi), dan terkadang tercatat dengan disertai bukti. Biasanya pihak wanita ber-tanazul (keringanan tidak menuntut sebagian haknya) terutama menyangkut materi, kecuali dalam nafkah batin.

Dalam nikah mut'ah tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah. Jadi boleh saja bersepakat nikah mut'ah dalam jangka waktu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan untuk sekali hubungan suami istri. 

عَنْ خَلَفِ بْنِ حَمَّادٍ قَالَ أَرْسَلْتُ إِلَى أَبِي الْحَسَنِ ( عليه السلام ) كَمْ أَدْنَى أَجَلِ الْمُتْعَةِ هَلْ يَجُوزُ أَنْ يَتَمَتَّعَ الرَّجُلُ بِشَرْطِ مَرَّةٍ وَاحِدَةٍ قَالَ نَعَمْ .[74] 
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut'ah? Apakah diperbolehkan mut'ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan suami istri? Jawabnya : ya 

Orang yang melakukan nikah mut'ah diperbolehkan melakukan apa saja layaknya suami istri dalam pernikahan yang lazim dikenal dalam Islam, sampai habis waktu yang disepakati. Jika waktu yang disepakati telah habis, mereka berdua tidak menjadi suami istri lagi, alias bukan mahram yang haram dipandang, disentuh dan lain sebagainya. Bagaimana jika terjadi kesepakatan mut'ah atas sekali hubungan suami istri? Yang mana setelah berhubungan layaknya suami istri mereka sudah bukan suami istri lagi, yang mana berlaku hukum hubungan pria wanita yang bukan mahram? Tentunya diperlukan waktu untuk berbenah sebelum keduanya pergi. 

ع أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) عَنِ الرَّجُلِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ عَلَى عَرْدٍ وَاحِدٍ فَقَالَ لَا بَأْسَ وَ لَكِنْ إِذَا فَرَغَ فَلْيُحَوِّلْ وَجْهَهُ وَ لَا يَنْظُرْ [75] 
Dari Abu Abdillah, ditanya tentang orang nikah mut'ah dengan jangka waktu sekali hubungan suami istri. Jawabnya : " tidak mengapa, tetapi jika selesai berhubungan hendaknya memalingkan wajahnya dan tidak melihat pasangannya". 

6. Nikah mut'ah berkali-kali tanpa batas. 

Diperbolehkan nikah mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali tanpa batas, tidak seperti pernikahan yang lazim, yang mana jika seorang wanita telah ditalak tiga maka harus menikah dengan laki-laki lain dulu sebelum dibolehkan menikah kembali dengan suami pertama. Hal ini seperti diterangkan oleh Abu Ja'far, Imam Syiah yang ke empat, karena wanita mut'ah bukannya istri, tapi wanita sewaan. Disini dipergunakan analogi sewaan, yang mana seseorang diperbolehkan menyewa sesuatu dan mengembalikannya lalu menyewa lagi dan mengembalikannya berulang kali tanpa batas. 

1- عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِنَا عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ قُلْتُ لَهُ جُعِلْتُ فِدَاكَ الرَّجُلُ يَتَزَوَّجُ الْمُتْعَةَ وَ يَنْقَضِي شَرْطُهَا ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا رَجُلٌ آخَرُ حَتَّى بَانَتْ مِنْهُ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا الْأَوَّلُ حَتَّى بَانَتْ مِنْهُ ثَلَاثاً وَ تَزَوَّجَتْ ثَلَاثَةَ أَزْوَاجٍ يَحِلُّ لِلْأَوَّلِ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ نَعَمْ كَمْ شَاءَ لَيْسَ هَذِهِ مِثْلَ الْحُرَّةِ هَذِهِ مُسْتَأْجَرَةٌ وَ هِيَ بِمَنْزِلَةِ الْإِمَاءِ [76]. 

Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. 

7. Wanita mut'ah diberi mahar sesuai jumlah hari yang disepakati. 

Wanita yang dinikah mut'ah mendapatkan bagian maharnya sesuai dengan hari yang disepakati. Jika ternyata wanita itu pergi maka boleh menahan maharnya. 
292 
3- عَنْ عُمَرَ بْنِ حَنْظَلَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ قُلْتُ لَهُ أَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ شَهْراً فَأَحْبِسُ عَنْهَا شَيْئاً قَالَ نَعَمْ خُذْ مِنْهَا بِقَدْرِ مَا تُخْلِفُكَ إِنْ كَانَ نِصْفَ شَهْرٍ فَالنِّصْفَ وَ إِنْ كَانَ ثُلُثاً فَالثُّلُثَ[77] . ك ج 5 ص 461 

Dari Umar bin Handholah dia bertanya pada Abu Abdullah : aku nikah mut'ah dengan seorang wanita selama sebulan lalu aku tidak memberinya sebagian dari mahar, jawabnya : ya, ambillah mahar bagian yang dia tidak datang, jika setengah bulan maka ambillah setengah mahar, jika sepertiga bulan maka ambillah sepertiga maharnya 

8. Jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami ataupun seorang pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya. 

Jika seorang pria hendak melamar seorang wanita untuk menikah mut'ah dan bertanya tentang statusnya, maka harus percaya pada pengakuan wanita itu. Jika ternyata wanita itu berbohong, dengan mengatakan bahwa dia adalah gadis tapi ternyata telah bersuami maka menjadi tanggung jawab wanita tadi. 

1- عَنْ أَبَانِ بْنِ تَغْلِبَ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) إِنِّي أَكُونُ فِي بَعْضِ الطُّرُقَاتِ فَأَرَى الْمَرْأَةَ الْحَسْنَاءَ وَ لَا آمَنُ أَنْ تَكُونَ ذَاتَ بَعْلٍ أَوْ مِنَ الْعَوَاهِرِ قَالَ لَيْسَ هَذَا عَلَيْكَ إِنَّمَا عَلَيْكَ أَنْ تُصَدِّقَهَا فِي نَفْسِهَا [78]. 

Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. 

Ayatollah Ali Al Sistani berkata : 

Masalah 260 : dianjurkan nikah mut'ah dengan wanita beriman yang baik-baik dan bertanya tentang statusnya, apakah dia bersuami ataukah tidak. Tapi setelah menikah maka tidak dianjurkan bertanya tentang statusnya. Mengetahui status seorang wanita dalam nikah mut'ah bukanlah syarat sahnya nikah mut'ah[79] 

Tidak Ada Satupun Ayat yang Menghapuskan Ayat Mut’ah 

Seluruh ayat yang menerangkan tentang warisan, talak, iddah tidak dapatdijadikan penghapus (nasikh) ayat yang menerangkan tentang nikah mut'ah[Q.S. An-Nisaa' 24], termasuk juga ayat tentang penjagaan aurat. Mereka menganggap bahwa wanita yang dinikahi secara mut'ah tidak berstatus isteri dikarenakan sebab-sebab tersebut. 

Alasan penolakan argumen mereka tersebut adalah : 
1. Rasul SAWW menggunakan lafadz "pernikahan" saat berbicara tentang nikahmut'ah ini, seperti : 
"Barangsiapa yang mengawini seorang wanita dengan batas waktu maka berilah hak-haknya" 

Muslim dalam Shohih-nya juga meriwayatkan hadits yang menggunakan istilah"pernikahan" pada nikah mut'ah, berdasarkan riwayat Abi Nadhrah.Lafadz "pernikahan" tersebut jelas menunjukkan bahwa wanita yang dinikahi secara mut'ah berstatus sebagai isteri 

Ref. : 
a. Abdurrozaq, dalam "Mushannaf", juz 7, hal. 504 
b. Shohih Muslim, juz 1, bab "kawin mut'ah saat Haji dan Umroh". 

2. Kalimat sebelum ayat mut'ah itu sendiri adalah : 
"Dan dihalalkan bagi kalian untuk mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" 

Yang kemudian dilanjutkan dengan ayat mut'ah (famastamta'tum bihinna...) tersebut.Sehingga jelas sekali bahwa mut'ah merupakan perkawinan bukan perzinaan.Bila "mut'ah" diartikan sebagai "dinikmati/dicampuri", maka mahar mesti diberikan secara penuh setelah wanita tersebut "dicampuri", berdasarkan ayat mut'ah tersebut. 

Sementara, semua ahli fikih mengatakan bahwa maharwajib diberikan secara penuh pada wanita setelah ia dinikahi, walaupun wanita tersebut belum "dicampuri". 

Sebagaimana firman Allah SWT dalam [Q.S 4:25] 
"Nikahilah mereka dengan seijin tuannya dan berikanlah mereka mahar mereka" 
Atau dalam [Q.S. 60:10] : 
"Dan tidak ada dosa bagi kalian mengawini mereka bila kalian berikan maharmereka" 
Dari sini jelas sekali bahwa mut'ah pada ayat tersebut, adalah pernikahan mut'ah, bukan pengertian yang lain. 

Ref. ahlusunnah :Tafsir Ar-Razi, tentang [Q.S. An-Nisaa' 24]. 

3. Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya : 
"Kalau kalian bertanya kepadaku apakah ayat mut'ah sudah dihapus (mansukh),maka akan kujawab 'Tidak'. Karena seorang wanita yang dinikahi secara mut'ah dapat disebut sebagai isterinya" 

Ref. ahlusunnah : Zamakhsyari, dalam tafsir "Al-Kasysyaf", juz 3, hal.177. 

4. Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas'ud membaca ayat tersebut dengan tambahan tafsir mereka, yaitu "Ilaa Ajalin Musamma" yang artinya "sampai waktu yang ditentukan". 

Ref. ahlusunnah : 
a. Thabari, dalam Tafsir "Al-Kabir" 
b. Zamakhsyari, dalam kitab "Al-Fa'iq" 
c. Ar-Razi, dalam Tafsir-nya 
d. Nawawi, dalam "Syarh Shohih Muslim". 
e. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid", juz. 2, hal. 43-44.dll. 

5. Banyaknya riwayat yang menyatakan bahwa banyak para sahabat yangmenghalalkan (bahkan melakukan) nikah mut'ah ini, seperti Asma' bintiAbubakar, Zubair bin Awwam, Salamah, Jabir bin Abdullah, Amr bin Harits,Ibnu Abbas, Ibn Mas'ud, dll. 

Ref. ahlusunnah : 
a. Ibn Hajar Al-Asqolani, dalam "Al-Ishobah", jilid II, hal. 63. 
b. Ibnu Hazm, dalam "Al-Mahalli" (sebagaimana dikutip oleh Ibn ajar). 

6. Justru nikah mut'ah ini dilarang pada masa Umar, bahkan dengan ancaman akan dirajam dengan batu. 

Ref. : 
a. Muntakhab Kanzul Ummal di tepi Musnad Ahmad, juz 6, hal. 404. 
b. Shohih Muslim, juz 1, bab "kawin mut'ah saat Haji dan Umroh". 
c. Al-Baihaqi, dalam "Sunan Al-Kubro", jilid 7, hal. 206. 
d. Shohih Muslim, jilid 1, bab "Nikah Mut'ah". 
e. Dr. Ruway'l Ar-Ruhaily, dalam "Fikih Umar 1", penerbit Pustaka Al-Kautsar. 
f. Muhammad Abdul Aziz Al-Halawi, dalam "Fatwa dan Ijtihad Umar binKhattab", penerbit Risalah Gusti. 
g. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid", juz 2, hal. 43-44.dll. 

7. Ayat Mut'ah turun setelah ayat talak, warisan dan ayat-ayat lain yang berkaitan dengan itu. Sehingga mustahil bahwa ayat yang mendahului me-nasakh ayat yang muncul belakangan. 

8. Adanya warisan juga bukan kewajiban mutlak yang menentukan sahnya perkawinan, misalkan seorang Muslim yang menikah dengan wanita ahlul kitab,maka si isteri tidak dapat mewarisi harta suaminya. Dan perkawinan mereka tetap sah 

Tidak ada saling mewarisi bagi seorang merdeka yang kawin dengan hambasahaya milik orang lain, walaupun ikatan perkawinan mereka tetap ada.Tidak ada saling mewarisi bila ada bila ada persyaratan sebelumnya untuk tidak saling mewarisi yang ditentukan sebelum akad.Isteri yang membunuh suaminya, maka isteri tidak dapat mewarisi hartasuaminya.Sehingga apakah semua itu tidak disebut "perkawinan sah" hanya tidak adanyasaling mewarisi. Tidak kan. 

9. Adanya talak juga bukan ciri sahnya pernikahan. Sebab mencampuri budak juga disahkan oleh agama, sementara padanya tidak ada talak. Sehinggahubungan badan dengan budak bukan merupakan perzinaan walaupun tidak adatalak di dalamnya. 

10. Mengenai masalah iddah. Dalam nikah mut'ah juga dikenal masa iddah yaitu dua kali bersih dari haid. 

11. Imran bin Hushain berkata: Sesungguhnya Allah SWT menurunkan satu ayat tentang nikah mut'ah dan tidak me-nasakh-nya dengan ayat yang lain. Dan kita diperintahkan nikah mut'ah oleh Rasul SAWW. Dan beliau tidakmelarangnya. 

Kemudian berkatalah seseorang lelaki dengan ra'yu-nya tentangapa yang dia kehendaki". Yaitu Umar yang melarangnya. 

Ref. :Tafsir Ar-Rozi, juz 10, hal. 51/52. 

12. Dari Hakam, ketika beliau ditanya apakah ayat mut'ah [Q.S. An-Nisaa' 24]telah di-nasakh, maka beliau menjawab "Tidak". 

Ref. : 
a. Thabari, dalam Tafsir-nya, juz 5, hal 9. 
b. Suyuthi, dalam "Dur Al-Mantsur", juz 2, hal. 140. 
c. Abi Hayyan, dalam Tafsir-nya, juz 3, hal. 218. 
d. Ar-Razi, dalam Tafsir-nya, juz 3, hal. 200.dll. 

13. Qurthubi dan As-Syaukani mengatakan bahwa hampir semua ulama menafsirkanayat tersebut [Q.S. An-Nisaa' 24] dengan nikah mut'ah yang sudah ditetapkansejakpermulaan Islam. 

Ref : 
a. Tafsir Qurthubi, juz 5, hal. 130 
b. Tafsir Syaukani, juz 1, hal. 144. 

14. Atha' berkata :"Yang terdapat pada surat An-Nisaa' yang menjelaskan tentang adanya bataswaktu dalam perkawinan, ialah perkawinan mut'ah". 

Ref. :Abdurrozaq, dalam "Al-Mukatabat". 

15. Hubaib bin Abi Tsabit dan Mujahid juga mengatakan bahwa ayat tersebut[Q.S. An-Nisaa' 24] turun untuk menjelaskan perkawinan mut'ah. 

Ref.: 
a. Tafsir Ibn Katsir, juz 1, hal. 474. 
b. Suyuthi, dalam "Durr Al-Mantsur", juz 2, hal. 140. 
c. Tafsir Qurthubi, juz 5, hal. 130.dll. 

16. Ibnu Abbas berkata :"Mut'ah adalah rahmat Allah bagi umat Muhammad. Bila Umar tidakmelarangnya, maka tidak ada orang yang berzina kecuali orang yang celaka". 

Ref. : 
a. Ibnu Rusyd, dalam "Bidayatul Mujtahid", juz 2, hal. 43-44. 
b. Suyuthi, dalam "Durr Al-Mantsur", juz 2, hal. 140. 
c. Tafsir Qurthubi, juz 5, hal. 130.dll. 

Dan masih banyak lagi hujjah-hujjah yang menerangkan bahwa nikah mut'ah merupakan perkawinan yang sah (alias bukan zina). Justru seandainya nikahmut'ah ini tidak dilarang oleh Umar, maka tidak ada yang berzina kecualiorang-orang yang celaka. Dan tidak ada satu ayatpun yang me-nasakh nikah mut'ah.Apalagi diperkuat dengan banyaknya hadits yang menerangkan bahwa nikahmut'ah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan yang melarangnya adalah Umar.

No comments:

Post a Comment