Tuesday, May 24, 2016

Merawat jenazah (fatkhul qarib)

Kajian Fathul Qorib : JenazahHukum merawat jenazah adalah Fardhukifayah, yakni apabila dalam suatu qaryah (daerah) sudah ada yang merawatnya, maka kewajiban merawatnya gugur bagi anggota masyarakat yang lainnya. Kewajiban terhadap jenazah yaitu memandikannya, mengkafani, mensholati, dan memandikannya. Orang islam yang meninggal selain mati syahid, maka dimandikan, dikafani,disholati, dan dimakamkan. Mati syahidada 3  yaitu1.Syahid Dunia Akhirat yaitu seorangyang mati dalam perang jihad fi sabilillah melawan orang kafir (kafir harbi). Maka tidak boleh di mandikan dan di sholati, namun di kafani dan di kuburkan.2.Syahid Dunia yaitu orang yang mati di medan perang namun dengan tujuan dan niat riya’ supaya mendapat gelar pahlawan atau harta kekayaan dan mati.  Maka jenazah di diperlakukan secara sempurna yakni memandikannya, mengkafani, mensholati, dan memandikannya3.Syahid Akhirat Maka jenazah di diperlakukan atau di tajhiz secara sempurna yakni memandikannya, mengkafani, mensholati, dan memandikannyaJenazah yang sulit dimandikan karena suatu keadaan misal mati terbakar atauyang lain. Jika di mandikan justru dapatmerusak kulit dan organ tubuh mayit maka tidak boleh dimandikan namun wajib di tayamumi.Memandikan MayitAir yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air yang suci dan mensucikan. Membasuhkan air yang sudah di campur dengan “daun bidara” ke tubuh jenazah dan sunnah disertai niat memandikan jenazah. Menggunakan aie jernih untukmembilas basuhan. Kemudian membasuh tubuh jenazah menggunakan air yang dicampurkan kapur barus (tidak sampai merubah kemutlakan air yakni warna, rasa, dan aroma). Memandikan jenazah bisa sebanyak 5 kali atau 7 dan kelipatannya.Mengkafani jenazahMengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah. Kain kafan boleh terbuat dari apa saja. Dan isunnahkan berwarna putih bersih, dan menutupi jenazah.Mensholati jenazahRukun sholat jenazah yaitu1.Niat2.Berdiri bagi yang mampu3.Takbir 4 kali (termasuk takbirotul ihram)4.Membaca alfatihah5.Membaca sholawat nabi6.Membaca doa bagi mayitBagi jenazah yang laki-laki maka imam berdiri diarah kepala atau pundak jenzah, jika jenazahnya perempuan maka imam berdiri di tengah jenazah (arah pinggul jenazah)Memakamkan jenazahUkuran makam baik panjang, lebar dan kedalaman disesuaikan dengan adat dan tradisi masyarakat setempat. Untuk kedalamannya biasanya setinggi orang berdiri di tambah 1 hasta.Pemakaman ada dua yaitu :1.Liang lahat yaitu liang pada dinding sebelah barat dilubangi, sekiranya cukup untuk membaringkan jenazah. Mayat disandarkan kemudian dengan papan atau kayu yang dipasang miring ke timur.2.Liang syaq/ liang cempuri liang kuburan pada bagian tengah di buat galian seperti parit seukuran mayit kemudian di tutup menggunakan papan.Pertanyaan dan hasil diskusi1.Bagaimana Hukumnya membangun kuburan dengan tembok pada tanah milik sendiri?Membangun Kuburan dan memagari dengan tembok ditanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada satupun kepentingan maka hukumnyaMakruhDalam Kitab Fathul-Mu’in (qauluhu wa kuriha binaa’un lahu)Karena ada ketegasan Hadis shohih maka hukumnya makruh membangun suatu bangunan diatas kubur, jika tidak ada keperluan (kepentingan) seperti dikhawatirkan akan digali atau dibongkar oleh binatang buas, atau terkena banjir. Kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada di tanah miliknya sendiri. Sedangkan membangun kuburan tanpasuatu keperluan, sebagaimana yang dijelaskan atau memberi kubah diatas kubur yang terletak ditanah yang landaiatau di tanah wakaf maka hukumnya haram.Menurut Imam Al-Bujairimi: “Sebagian Ulama mengecualikan keberadaan banguanan makam/kuburan para Nabi, Para syuhada’, orang-orang shalih, dan lain-lain.Wallahu a’lam1.Hukum keluarga menyediakan makanan untuk hidangan kepada para penta’ziyah dengan maksud bersedekahKeterangan dalam kitabAl-MuhadzabIbnu Abbas meriwayatkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw: “Sesungguhnya ibuku sudah meninggal, apakah bermanfaat baginya(kalau) aku bersedekah atas (nama)nya? Rasullah Saw menjawab “ya” Orang itu kemudian berkata:”Sesungguhnya aku memiliki sekeranjang buah, maka aku ingin engkau menyaksikan bahwa sesungguhnya aku menyedekahkannyaatas (namanya).”Wallahu a’lam1.Memindahkan Kuburan ke tempat lainMemindahkan mayit dari satu kuburan ke tempat lain, haram hukumnya kecuali karena keadaan dhorurat. Keterangan dari KitabSyarhul MahalliMenggali kembali jenazah dari kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya maka hukumnya Haram. Kecuali karenakeadaan darurat, seperti jenazah yang dikubur tanpa dimandikan.Wallahu a’lam1.Sah kah wasiat mengenai organ tubuh mayit untuk diberikan dan dicangkokkan kepada yang memerlukan mengingat diantara  sahnya wasiat adalah “wujudu mutlaqil milki”Hukum wasiat tersebut tidak sah (batal) karena tidak memenuhi syarat-syarat wasiat yang diantaranya “mutlaqil milki” menurut syara’ organ mayit itu hak milik Allah bukan milik seseorang. Adapun pencangkokan organ tubuh manusia ada yang membolehkan dengan syarat:a.Karena diperlukan, dengan tertib pengamananb.Tidak ditemukan selain organ tubuh manusia ituKeterangan Dalam KitabNihayatuz Zain1Syarat sahnya barang yang diwasiatkanadalah barang yang mubah yang dapat dipindahkan dari seseorang kepada yang lainnya. Maka sah memindahkan sesuatu yang dapat terpisah, baik dalam keadaan hidup maupun mati.KitabHasyiatur Rasyidi2Al-Halabiberkata jika tidak diketemukan sesuatu yanglayak maka boleh menyambungkan dengan tulang mayit (karena darurat) seperti hukumnya memakan bangkai karena darurat. Al-Mudabighisejalan dengan pendapatAl-Katib, memandang boleh dengan menyatakan : Jika tidak terdapat sesuatu kecuali tulang orang yang mati, maka didahulukan menggunakan tulang orang kafir harbi seperti orang murtad, kemudian kafir dzimmi, kemudian orang islam.KitabMughnil Muhtaj3Dalam keadaan darurat/terpaksa boleh memakan bangkai orang mati, jika tidakmendapat bangkai lainnya. Karena kehormatan orang yang hidup lebih kuat dari pada orang yang sudah mati, sebagaimana yang diisyarahkan dalamkitab Al-syarh al-kabir (Al-rafi’i)danRaudhah at-Thalibin (Al-Nawawi)KitabSyarhul Mahalli4Jika tulangnya patah perlu disambungkan dengan tulang yang najis karena tidak ada yang suci yang layak untuk disambungkan maka dalamhal ini hukumnya dimaafkan (ma’dzur).KitabManhajuth Thullab5Jika seseorang menyambungkan tulangnya yang patah dengan tulang yang najis karena tidakyang layak dan tidak ada yang suci untuk disambungkan maka dalam hal ini hukumnya adalahHajatyang diperlukan (Udzur)KitabHasyiatul Bujairimi6Pendapat yang lebih tepat sebagaimana yang tampak dari pendapat para ulama adalah tidak memandang kelebihan mayit, dimana keduanya sama, islam dan terhormat.1Muhammad Nawawi al-Bantani ,Nihayatuz Zain, (Beirut: darul Fikr) Cet. Ke-1 hal; 2792Husain ar Rasyid,Hasyiatur rasyidi ‘Ala Fathil Jawad’(Indonesia : Dar Ihyait Kutub ar-Rabiah) h 273Al khatib Al syarbini ,Mughnil Muhtaj(Mesir: Mustafal Halabi, 1337 H/1957 M)Juz 4 h.3074Jalaluddin Al Mahalli,syarh MinhajuthThalibin pada Hamisy Hasyiyatul Qalyubi wa Umairah(Indonesia, Dar ihyail Kutubal-rabiah) juz1 h.1285Zakariya Al-Anshari,syarh Manhajuth Thulabpada Hamisy Sulaiman al-Bujairimi , al tajrid Li Naf’il Abid (Mesir ; Mustafa Al Halabi 1369H/1950M) juz 1 h 238-2396Sulaiman al-Bujairimi, Haisyiah al-bujairimi ala Syarhul Manhajith Thulab (al-maktabah al-islamah) juz1 h239Daftar PustakaHASIL-HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR DAN PERMUSYAWARATAN LAINNYA 1345 H /1926 M -1427H/2006HKitab Fathul qarib Kitabus SholahLajnah Ta’lif wan Nashr NU Surabaya. 2011.Merawat Jenazah. PC NU Surabaya

No comments:

Post a Comment