BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kaum muslimin memaklumi, bahwa bahasa Arab adalah bahasa Al-Qur’an. Setiap orang muslim yang bermaksud menyelami ajaran Islam yang sebenarnya dan lebih mendalam, tiada jalan lain kecuali harus mampu menggali dari sumber asalnya, yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Oleh karena itu, menurut kaidah hukum Islam, mengerti akan ilmu Nahwu bagi mereka yang ingin memahami Al-Qur’an, hukumnya fardhu ‘ain.
Sebagai manusia biasa, seorang Muslim memiliki At Tanaazu’ yaitu ketertarikan, hasrat, merindukan atau condong kepada sesuatu. Oleh karena itu antara diri dan nafsunya, timbullah keinginan untuk merealisasikan kecenderungan-kecenderungan tersebut.
Seperti disebutkan sebelumnya, bahwa dalam diri seorang Muslim kecenderungan-kecenderungan ke arah kebaikan tumbuh menjamur seiring dengan semakin dalam pemahamannya terhadap Islam. Oleh karenanya disinilah perbedaan antara seorang muslim dengan non muslim, dimana kecenderungan yang hadir selalu dalam bingkai kebaikan dan mengharapkan kedekatan serta keridhoaan Allah swt.
Ustadz Muhammad bin Hasan bin ‘Aqil Musa dalam buku “At Tanaazu’ wa tawaazun fii Hayatil Muslim” menyebutkan ada beberapa kecenderungan pada diri seorang Muslim yang tetap harus dijaga sisi-sisi tawaazun dari kecenderungan-kecenderungan itu. Hal tersebut antara lain : kecenderungan menuntut ilmu, kecenderungan memperbanyak kuantitas dan persentase ibadah, kecenderungan berda’wah dan berjihad di jalan Allah, kecenderungan mencari dan meraih harta yang banyak. Tak pelak lagi semua kecenderungan inilah yang akhirnya bisa mewujudkan kemenangan da’wah bila dipadukan dan diaplikasikan secara baik, adil, bijaksana dan seimbang.
Untuk lebih detailnya tentang bab tanaazu’ akan dibahas dalam makalah ini.
B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian tanaazu’ fii amal?
2.Apakah syarat-syarat tanaazu’ fii amal?
3.Apa pengertian dari ma’mul,amil dan amal?
C.Tujuan
1.Untuk menambah wawasan informasi tentang pengertian tanaazu’ fii amal
2.Untuk mengetahui apa saja syarat-syarat tanaazu’ fii amal
3.Untuk mengetahui pengertian dari ma’mul,amil dan amal
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Tanaazu’ Fii Amal
Tanazu’ menurut bahasa adalah pertentangan. Pengertian Tanaazu’ menurut istilah Ilmu Nahwu adalah dua Amil menghadapi satu ma’mul.
Contoh:
سمعت ورأيت القارئ
Sami’tu Wa Roaitu Al-Qoori’a (aku mendengar dan melihat si qori’ itu).
Masing-masing dari lafaz Sami’tu danRoaitu bertentangan menuntut lafaz Al-Qoori’a sebagai Maf’ul Bihnya. Jadi, Tidak ada perbedaan antara kedua Amil baik berupa dua Fi’il seperti contoh diatas, atau dua Isim ataupun campuran.
Contoh: kedua Amil berupa dua isim:
أنا سامعٌ ومشاهدٌ القارئ
Ana Saami’un Wa Musyaahidun Al-Qoori’a(aku mendengar dan menonton si qori’ itu).
Contoh :kedua amil campuran berupa Isim Fi’il dan Fi’il, Firman Allah:
هآؤم اقرءوا كتابيه
Haa’umu-Qro’uuKitaabiyah(Ambillah, bacalah kitabku ini).”(al-Haaqqah : 19)
Amil pertama berupa Isim Fi’il Amar yaitu Lafaz Haa’umu sinonim dg lafaz Khudz (ambillah) huruf Mim tanda Jamak. Amil kedua berupa Fi’il Amar yaitu Lafaz Iqro’uu.
Terkadang Tanazu’ terjadi antara lebih dari dua Amil. Dan terkadang Mutanaza’ Fih (ma’mul tanazu’) lebih dari satu.
Contoh Tanazu’ antara tiga Amil:
يجلس ويسمع ويكتب المتعلم
Yajlisu Wa Yasma’u Wa Yaktubu Al-Muta’allimu (Pelajar itu duduk, mendengar dan menulis.
Masing-masing dari lafaz Yajlisu, Yasma’u dan Yaktubu menuntut lafaz Al-Muta’allimu sebagai Faa’ilnya.
Contoh Tanazu’ antara tiga Amil di dalam isim Mutanaza’ Fih lebih dari satu. Nabi bersabda:
تسبحون وتحمدون وتكبرون خلف كل صلاة ثلاثا وثلاثين
Tusabbihuuna Wa Tahmaduuna WaTukabbiruuna Kholfa Kulli Sholaatin Tsalaatsan Wa Tsalaatsiina (kalian bertasbih, bertahmid dan bertakbir sehabis tiap Sholat, sebanyak 33 kali). (HR. Muttafaq ‘Alaih).
lafaz KHOLFA dinashobkan sebagai Zhorof dan lafaz TSALAATSAN WA TSALAATSIINA dinashobkan sebagai Maf’ul Muthlaq. Masing-masing ketiga Amil menuntut pengamalan terhadap masing-masing dua Ma’mul.
Tidak dinamakan Tanaazu’ apabila kedua Amil diakhirkan.
Contoh:
زيد قام وقعد
Zaidun Qooma Wa Qo’ada (Zaid berdiri kemudian duduk).
Masing-masing Fi’il mempunyai dhamir sebagai ma’mulnya yg merujuk pada Isim yang berada di depannya yaitu lafal ZAIDUN.
Dan tidak pula dinamakan tanazu’ apabila antara dua Amil tidak terdapat irthibath.
Contoh:
قام قعد زيد
Jadi, Dengan demikian apabila terdapat dua Amil mencukupi syarat disebut Tanaazu’, maka salah satu Amil beramal pada Isim Zhahir. Sedangkan Amil yg lain beramal pada Dhamir Isim Zhohir tsb atau disebut Amil Muhmal. Mengenai hal ini tidak ada khilaf antara Ulama Bashroh dan Kufah. Namun yg menjadi ikhtilaf dalam bab Tanazu’ ini adalah dalam hal mana yg lebih utama beramal antara Amil yg pertama dengan Amil yg kedua. Ulama Bashroh memilih Amil kedua beramal karena dekatnya dengan Isim Ma’mul. Sedangkan Ulama Kufah memilih Amil pertama beramal karena ia dikedepankan.
B.Syarat-syarat Tanaazu’ Fii Amal
إِنْ عَامِلاَنِ اقْتَضَيَا فِي اسْمٍ عَمَلْ ¤ قَبْلُ فَلِلْوَاحِدِ مِنْهُمَاالْعَمَلْ
Jika dua Amil menuntut pengamalan di dalam suatu isim dan keduanya berada sebelum isim, maka pengamalan berlaku bagi salah satu saja dari keduanya.
وَالثَّانِ أَوْلَى عِنْدَ أَهْلِ الْبَصْرَهْ ¤ وَاخْتَارَ عَكْساً غَيْرُهُمْ ذَا أُسْرَهْ
Amil yang kedua lebih utama (beramal) menurut Ahli Bashroh. Selain mereka -yg mempunyai golongan kuat- memilih sebaliknya (amil yg pertama lebih utama beramal).
Syarat-syarat Tanaazu’ bagi kedua Amil adalah:
1.Harus dikedepankan dari Ma’mulnya.
2.Diantara dua Amil harus ada Irthibath (hubungan) baik secara Athof atau semacamnya.
C.Ma’mu, Amil dan Amal
Dalam kaitannya dengan ‘amil, terdapat dua istilah yang merupakan rangkaian yang tidak dispisahkan satu sama lain, yaitu ma’mul dan amal. Amil adalah lafal yang bisa membuat rafa’ atau nashab atau jer pada lafal yang menyandinginya.[1]Yang bisa menjadi ‘amil adalah Kalimah Fi’il dan lafal yang menyerupainya
: Isim Fa’il, Isim Maf’ul, Masdar, Isim Tafdlil, Sifat Musyabbahat dan Isim Fi’il), perabot yang bisa menashabkan Fi’il Mudlari’ atau yang menjazemkannya, huruf yang bisa menashabkan Mubtada’ dan yang merafa’kan Khabar, huruf yang bisa merafa’kan Mubtada’ dan yang menashabkan Khabar, huruf jer, Mudlaf dan Mubtada.[2]
‘Amil ada dua macam, yaitu ‘Amil Lafdzi dan ‘Amil Ma’nawi[3]‘Amil Lafdzi adalah lafal yang bisa memberi pengaruh kepada lafal lainnya yang dilafalkan, seperti pada contoh yang telah disebutkan di atas.
‘Amil Ma’nawi adalah kosongnya Kalimah Isim atau Fi’il Mudlari’ dari lafal yang bisa mempengaruhinya yang dilafalkan. Kekosongan itu termasuk dalam ‘amil yang bisa merafa’kan.
Yang dinamakan tajarrud atau kekosongan adalah tidak disebutkannya ‘amil. Itu adalah sebab ma’nawi dalam merafa’kannya ‘amil itu pada lafal yang dikosongkan dari ‘amil yang bersifat lafdzi, seperti Mubtada’ dan Fi’il Mudlari’ yang tidak didahului ‘amil nawashib dan jawazim.
Ma’mul adalah lafal yang huruf terakhirnya mengalami perubahan dengan rafa’ atau nashab atau jer atau jazem dengan mendapat pengaruh dari ‘amil. Yang bisa menjadi ma’mul adalah Kalimah Isim dan Fi’il Mudlari’.[4]
Ma’mul ada dua macam, yaitu ma’mul bil ashalah (: asalnya memang sudah menjadi ma’mul), yaitu lafal yang mendapat pengaruh dari ‘amil secara langsung, seperti fa’il dan na’ibul fa’il, mubtada’ dan khabarnya, isimnya fi’il naqish dan khabarnya, isimnya (إِنَّ) dan sesamanya serta khabarnya, bermacam maf’ul, haal, tamyiz, mustatsna, mudlaf ilaih dan fi’il mudlari’.
Dan ma’mul bil tab’iyyah, yaitu lafal yang mendapat pengaruh dari ‘amil dengan lantaran mengikuti lafal yang lainnya, seperti na’at, ‘athaf, taukid dan badal, karena kesemuanya dibaca rafa’, nashab, jer atau jazem disebabkan mereka semuanya mengikuti pada lafal yang dibaca rafa’, nashab, jer atau jazem. Dan ‘amil pada semuanya adalah ‘amil yang terdapat pada lafal yang mereka ikuti yang mendahuluinya.
‘Amal (atau yang dinamakan i’rab) adalah pengaruh yang didapatkan karena mempengaruhinya ‘amil pada suatu lafal, yaitu dari dibaca rafa’, nashab, jer atau jazem.[5]
Bila ditanyakan mengapa i’rab hanya terjadi dihuruf terakhirnya suatu kalimah, maka bisa dijawab dari dua sisi, yaitu :[6]
a.I’rab adalah dalil atau yang menunjukkan, sedangkan lafal yang di i’rabi adalah sebagai madlul ‘alaih atau yang ditunjukkan. Sehingga dalil tidak boleh dipasang kecuali setelah mendahulukan madlul ‘alaih.
b.Jika i’rab diletakkan di depan, maka hal itu tidaklah dapat dimungkinkan, karena awal dari suatu kalimah pasti selalu berharakat, sehingga tidak akan dapat diketahui apakah kalimah itu mu’rab ataukah mabni, dan sebagian dari i’rab ada yang jazem yang ditandai dengan sukun.
Jika sukun diletakkan di awal, maka tidak akan dapat dimungkinkan, karena nantinya kalimah itu tidak dapat diucapkan. Jika i’rab diletakkan di tengah, maka wazan dari kalimah itu tidak akan dapat diketahui, selain itu kalimah yang ruba’i (mempunyai empat hurufnya) tidak mempunyai tengah.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Tanaazu’ fii amal berati pertentangan dalam perbuatan. Tanaazu’ menurut ilmu nahwu juga dapat diartikan sebagai dua amil menghadapi satu ma’mul, kedua amil berupa dua isim, tanaazu’ antara tiga amil, Tanazu’ antara tiga Amil di dalam isim Mutanaza’ Fih lebih dari satu, dan ada juga yang tidak dinamakan tanaazu’ apabila kedua amil diakhirkan.Tanaazu’ fii amal juga mempunyai ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan diatas.
Maf’ul Bih adalah Isim manshub yang terletak pada fi’il dan fa’il, dan hukum I’rabnya adalah Nashob. Dan Maf’ul bih adalah isim yang menunjukkan kepada objek /penderita.
Kalimat yang mempengaruhi kalimat lain disebut dengan amil. Kalimat yang dipengaruhi oleh kalimat yang lain disebut denganma’mul. Pengaruh amil pada ma’mul disebut dengan amal.
[1]Tasywiq al-Khillan, hlm.40.
[2] Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III, hlm. 272.
[3]Jami’ al-Durus al-‘Arabiyyah, juz III, hlm. 274.
[4]Ibid, hlm.275.
[5]Ibid, hlm.276.
[6]Syarah Mufasshal, hlm. 51.
No comments:
Post a Comment